“Diamankan juga sepeda motor dan telefon genggam sebagai sarana yang digunakan tersangka," jelasnya.
“Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kita tindak lanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya kita berhasil amankan tersangka berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Bukateja," jelasnya.
Mufti menambahkan, tersangka sudah diamankan dan kepadanya dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Terkait pengakuan tersangka tersebut, kita masih lakukan pengembangan kasusnya untuk mengungkap pemasok barang terlarang tersebut,” pungkasnya.
(Awaludin)