Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Bulan Pandemi Corona, Pemuda Ini Langganan Obat Terlarang via Online

Taufik Budi , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2020 |22:01 WIB
 2 Bulan Pandemi Corona, Pemuda Ini Langganan Obat Terlarang via <i>Online</i>
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

“Diamankan juga sepeda motor dan telefon genggam sebagai sarana yang digunakan tersangka," jelasnya.

“Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kita tindak lanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya kita berhasil amankan tersangka berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Bukateja," jelasnya.

Mufti menambahkan, tersangka sudah diamankan dan kepadanya dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Terkait pengakuan tersangka tersebut, kita masih lakukan pengembangan kasusnya untuk mengungkap pemasok barang terlarang tersebut,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement