JAKARTA - Komisi II DPR tidak heran dengan data yang diungkap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bahwa ada 10 daerah dengan kasus ketidaknetralan tertinggi. Karena, fenomena ini selalu terjadi di setiap pilkada maupun pemilu sehingga, butuh peran Ombudsman RI dan media massa untuk ikut menyoroti ASN yang tidak netral tersebut.
“Masalah ASN saat Pemilu dan Pilkada selalu muncul,” kata Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera saat dihubungi Koran Sindo, Selasa (11/8/2020).
Untuk menanggulangi ASN yang tidak netral, Mardani berpandangan bahwa upaya ekstrem adalah menjadikan ASN seperti TNI/Polri. Kemudian, para pejabat daerah atau pihak-pihak terkait, sebaiknya ikut membantu pada ASN untuk fokus pada fungsi dan profesionalismenya.
Ketua DPP PKS ini pun meminta agar pemerintah maupun penyelenggara pemilu tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas bagi ASN yang tidak netral, begitunjuga dengan calon kepala daerah inkumben.
“Solusi jangka pendeknya berikan sanksi keras bagi kepala daerah atau pihak yang menyalahgunakan ASN. Kalau inkumben, batalkan keikutsertaannya di dalam Pilkada,” tegasnya.