Baca Juga : DPR Minta Ombudsman dan Media Soroti Netralitas ASN di Pilkada
Baca Juga : Di Hadapan Jokowi, Ridwan Kamil Sebut Tidak Ada Zona Merah Covid-19 di Jabar
Sementara, Manajer Mitra Pemerintah Facebook Indonesia Putu Swaditya Yudha menjelaskan, meskipun pasangan calon (paslon) bisa beriklan secara terbuka, namun harus ada verifikasi yang jelas terkait pengelola iklan tersebut. Dengan adanya dukungan ini, nantinya Bawaslu bisa memantau pergerakan iklan paslon dari fitur pustaka iklan tersebut.
"Nanti iklan ini bisa diawasi dari perangkat seluler atau desktop. Ini langkah baik Bawaslu bisa mengawasi secara komperhensif laporan lengkap terkait iklan dan dana yang telah dikeluarkan," tutur Putu.
(Angkasa Yudhistira)