Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Pertama Pemberlakuan Sanksi Ganjil-Genap, 1.062 Pengendara Ditilang

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 11 Agustus 2020 |11:21 WIB
Hari Pertama Pemberlakuan Sanksi Ganjil-Genap, 1.062 Pengendara Ditilang
Polisi menilang pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Raya Fatmawati, Jaksel, Senin (10/8/2020). (Sindonews/Isra Triansyah)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak 1.062 pengendara yang melanggar sistem ganjil-genap pada hari pertama sanksi diterapkan, Senin (10/8/2020).

"Ada sebanyak 1.062 penindakan tilang kemarin," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo melalui pesan singkat, Selasa (11/8/2020).

Sambodo menyebut, ada 2 jenis penindakannya terhadap pelanggar sistem ganjil-genap, yaitu tilang manual dan menggunakan kamera E-TLE (electronic traffic law enforcement).

"1.062 penindakan terdiri atas 619 tilang manual dan 443 tilang E-TLE," ujar Sambodo.

Baca Juga : Pelanggar Ganjil-Genap di Jalan Sudirman-Medan Merdeka Barat Ditilang lewat ETLE

Adapun para pengendara yang ditindak tersebut akan dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.

Baca Juga : Ganjil-Genap, Pemprov DKI Sebut Volume Kendaraan Menurun dan Kecepatan Lalin Meningkat

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement