Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasasi Ditolak MA, Bos First Travel Ajukan PK ke PN Depok

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Selasa, 11 Agustus 2020 |13:30 WIB
Kasasi Ditolak MA, Bos First Travel Ajukan PK ke PN Depok
Kuasa hukum bos First Travel datangi PN Depok (Foto: Okezone/Wahyu)
A
A
A

"Ahli yang akan dipergunakan dalam perkara ini nanti Pak Yunus Husein. Beliau adalah penyusun UU TPPU juga Ahli TPPU," tandasnya.

Seperti diketahu, Pengadilan Negeri Depok sebelumya telah memvonis bersalah tiga bos First Travel, Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. Ketiganya divonis dan dinyatakan melakukan penipuan dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah First Travel, dengan total kerugian mencapai Rp 905 miliar.

Namun, PN Depok menyatakan aset First Travel dirampas negara bukan dikembalikan kepada jemaah yang jadi korban. Hal ini menurut pengadilan sesuai ketentuan Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP.

Kemudian di tingkat kasasi pada tanggal 31 Januari 2019 lalu, Mahkamah Agung juga memutuskan hal yang sama melalui Putusan Nomor 3096K/PID.SUS/2018.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement