Iman mengungkapkan, total para pelaku beraksi di 7 lokasi yang berada di wilayah hukum Polres Tangsel dengan jumlah 8 korban yang melapor. Dalam 1 lokasi, jumlah korban bisa mencapai 3 orang.
"Beraksinya itu setiap akhir pekan, satu malam bisa 3 korban. Ini dimulai sejak Juni kemarin," ucap Iman.
Baca Juga : Polisi Sebut Pelaku Penembakan Misterius di Tangsel Lebih dari 1
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 E KUHPdan atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca Juga : 3 Penembak Misterius di Tangsel Ditangkap
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.