CIREBON - Micro Bus Elf bernomor polisi (nopol) D7013AN yang terlibat kecelakaan maut di Tol Cipali KM 184 pada Senin lalu, diduga merupakan travel bodong. Atas dasar itu, pihak kepolisian langsung menerjunkan tim untuk mengecek dan memeriksa pemilik kendaraan tersebut.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi menyebut, pemilik atau pengelola Micro Bus Elf bisa saja ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, ada dugaan kuat yang mengarah pemilik Micro menyalahi aturan.
Ia menjelaskan, bila kendaraan Micro Bus Elf itu adalah angkutan umum yang mengangkut penumpang, maka seharusnya kendaraan tersebut memakai plat nomor berwarna kuning, bukan hitam. Ia menilai, hal tersebut sudah melanggar aturan izin trayek kendaraan angkutan umum.
"Kalau dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan pengemudi bisa dikenakan pasal 310. Kemudian apabila ada indikasi keterlibatan pengusaha angkutan, kita kenakan pasal 315," kata Syahduddi saat ditemui Okezone di RS Mitra Plumbon, Cirebon, Jawa Barat, Selasa (11/8/2020) sore.
Baca Juga: Luka di Kepala, Satu Korban Kecelakaan Maut Cipali Belum Sadarkan Diri
Kendati demikian, sambung Syahduddi, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut soal dugaan itu.
"Faktanya mobil itu platnya hitam. Harusnya kalau dia mengangkut penumpang, platnya kuning," ujar dia.