Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jerinx Ditahan di Polda Bali 1 Sel dengan Tahanan Lain

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 12 Agustus 2020 |21:00 WIB
 Jerinx Ditahan di Polda Bali 1 Sel dengan Tahanan Lain
Jerinx saat digiring di sel Polda Bali (foto: Istimewa)
A
A
A

Terkait laporan tersebut, Polda Bali sudah memeriksa Jerinx sebagai tersangka. Polisi sudah mengantongi keterangan Jerinx sebelum pada akhirnya dilakukan penahanan.

Atas perbuatannya, Jerinx disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.

Sejalan dengan pasal tersebut, Jerinx terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 Miliar.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement