Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Banyak Kritikan, Jaksa Agung Cabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 12 Agustus 2020 |08:04 WIB
Banyak Kritikan, Jaksa Agung Cabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mencabut surat pedoman nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian izin atas penindakan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang melakukan dugaan pelanggaran tindak pidana. Pencabutan dilakukan karena pedoman tersebut menimbulkan disharmoni.

"Dengan pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antar bidang tugas sehingga pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat. Dengan ini Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 dicabut," kata Kapuspenkum Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020).

Pencabutan tersebut dilakukan dengan dasar Keputusan Jaksa Agung RI nomor 163 Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang pencabutan pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana tersebut dilakukan berdasarkan

Pembuatan pedoman tersebut dilakukan sesuai ketentuan pasal 8 ayat (5) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang berbunyi.

Pasal 8 ayat 5 UU Nomor 16 tersebut berbunyi, dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement