Namun, dalam pelaksanaan UU nomor 16 tersebut menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda sehingga perlu ditindak lanjuti dengan pedoman pelaksanaannya melalui kajian yang cukup lama. Hingga saat ini masih diperlukan perbaikan lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait.
Baca Juga : Kebutuhan Ekonomi Meningkat, Seorang Buruh Harian Nyambi Jualan Sabu
Baca Juga : Peristiwa 12 Agustus: Penemuan Fosil Tyrannosaurus Rex
Hari menyebut, hal lain yang membuat kegaduhan pada pedoman nomor 7 Tahun 2020 tersebut diduga karena belum secara resmi dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung. Namun, ada oknun yang tak bertanggungjawab mengedarkan melalui media sosial WhatsAp.
"Oleh karena itu akan dilakukan penelusuran terhadap siapa yang menyebarkannya," beber Hari.
(Angkasa Yudhistira)