JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Ia diduga telah menerima hadiah atau janji dari terpidana Djoko Tjandra dalam bentuk mata uang asing sebesar USD500.000.
Kapuspenkum Hari Setiyono mengatakan, jumlah besaran uang diterima oleh Jaksa Pinangki masih belum dapat dipastikan. Dia menyebut, pemberian terhadap Jaksa Pinangki dalam bentuk dolar Amerika Serikat pada 2019.
"Jumlahnya masih dalam proses penyidikan. Apa yang didapat dari hasil pemeriksaan atau LHP yang dilakukan pengawasan masih dilakukan kroscek penyidikan. Berapa sebenarnya jumlah yang diterima. Sementara kemarin yang beredar di media hasil pemeriksaan pengawasan itu diduga dollar kalau gak salah ya USD500.000 kalau dirupiahkan kira-kira Rp7 miliar. Karena fluktuasi nilia dolar kita tidak bisa memastikan. Tapi dugaannya sekitar USD500.000," kata Hari dalam konfrensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga: Tanpa Perlawanan, Jaksa Pinangki Ditangkap di Rumahnya
Kejagung telah menetapkan Jaksa Pinangki dalam kasus tidak pidana korupasi. Penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan korelasi barang bukti dan alat bukti. "Sehingga ditetapkan terasngkanya yaitu inisial PSM," bebernya.