JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Mabes Polri mengundur gelar perkara kasus penerbitan surat jalan palsu dan surat sehat terpidana Djoko S Tjandra. Rencananya digelar hari ini, namun diundur pada Jumat 14 Agustus 2020.
"Kami akan melakukan gelar perkara pada Jumat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ferdy Sambo, Selasa (12/8/2020).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, gelar perkara surat sehat dan surat jalan Djoko Tjandra pada hari Jumat akan digelar berbarengan dengan gelar perkara kasus red notice.
"Rencana digelar pada hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2020 bersamaan dengan kasus tipikor red notice," jelasnya.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Diduga Terima USD500 Ribu dari Djoko Tjandra
Dittipidum sebelumnya berencana akan menggelar perkara terkait kasus yang menyeret nama Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo pada hari ini. Gelar perkara dilakukan penyidik untuk menetapkan tersangka baru.