"Rabu, penyidik telah merencanakan akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra," katanya.
Berkaitan dengan skandal kasus surat sehat dan surat jalan Djoko Tjandra, penyidik Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking.
Baca Juga: Bareskrim Polri Kembali Periksa Brigjen Prasetijo
Dalam perkara ini, Prasetijo Utomo dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 55 Ayat (1) Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 Ayat (1) KUHP. Sementara itu, Anita dijerat dengan Pasal 236 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 223 KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.