Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Disaksikan Suami Lewat Video Call, ART Cabuli Bayi Delapan Bulan

Eka Guspriadi , Jurnalis-Rabu, 12 Agustus 2020 |14:33 WIB
Disaksikan Suami Lewat Video Call, ART Cabuli Bayi Delapan Bulan
Pelaku pencabulan anak. Foto: Eka Guspriadi
A
A
A

Aardiasyah juga menuturkan pelaku diduga mempunyai kelainan seks akibat sabu, karena pelaku pernah ditahan dalam kasus narkoba tersebut.

“Secara logika dan kasat mata mungkin ada kelainan. Cuma mungkin yang bisa menyampaikan, ahlinya. Cuma dari gelagatnya dan dengan dia video call seperti itu, saya rasa untuk alasan takut diancam, enggak masuk akal juga,” ujarnya.

Dalam kasus ini, pelaku akan dikenakan pasal 289 KUHP tentang pencabulan junto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pencabulan Anak Tiri & Keponakan, Terungkap Usai Korban Mengucapkan Kalimat yang Tak Biasa 

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement