Aardiasyah juga menuturkan pelaku diduga mempunyai kelainan seks akibat sabu, karena pelaku pernah ditahan dalam kasus narkoba tersebut.
“Secara logika dan kasat mata mungkin ada kelainan. Cuma mungkin yang bisa menyampaikan, ahlinya. Cuma dari gelagatnya dan dengan dia video call seperti itu, saya rasa untuk alasan takut diancam, enggak masuk akal juga,” ujarnya.
Dalam kasus ini, pelaku akan dikenakan pasal 289 KUHP tentang pencabulan junto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pencabulan Anak Tiri & Keponakan, Terungkap Usai Korban Mengucapkan Kalimat yang Tak Biasa
(Abu Sahma Pane)