Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Disaksikan Suami Lewat Video Call, ART Cabuli Bayi Delapan Bulan

Eka Guspriadi , Jurnalis-Rabu, 12 Agustus 2020 |14:33 WIB
Disaksikan Suami Lewat Video Call, ART Cabuli Bayi Delapan Bulan
Pelaku pencabulan anak. Foto: Eka Guspriadi
A
A
A

PADANG PARIAMAN - Seorang perempuan tega mencabuli bayi yang baru berumur delapan bulan di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Mirisnya lagi, pencabulan yang menggunakan botol parfum itu disorot kamera HP dan diperlihatkan lewat video call ke suami siri pelaku yang berada di Medan, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menjelaskan, pelaku adalah VV alias Lala (19) yang merupakan pembantu atau asisten rumah tangga (ART) di rumah korban.

Aksi bejatnya diketahui ibu korban yang berinisial EH usai curiga terhadap sikap Lala yang merupakan pembantunya. Saat itu EH merasa ada yang janggal dari perlakukan Lala kepada korban di kamar.

Makanya dia mengintip dan melihatnya dari sela-sela pintu kamar tidur kemudian dilabrak oleh EH. Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatan asusila tersebut, namun setelah didesak, akhirnya mengakui juga.

Dalam kasus cabul tersebut, Aardiasyah mengatakan mengatakan pelaku sudah tangkap dan barang bukti berupa sehelai baju bayi, satu helai pampers, botol parfum, dan satu unit hp yang digunakan untuk merekam telah diamankan.

Baca Juga: Ayah Ini Tega Lecehkan Putri Kandungnya saat Tertidur Pulas   

Aardiasyah juga menuturkan pelaku diduga mempunyai kelainan seks akibat sabu, karena pelaku pernah ditahan dalam kasus narkoba tersebut.

“Secara logika dan kasat mata mungkin ada kelainan. Cuma mungkin yang bisa menyampaikan, ahlinya. Cuma dari gelagatnya dan dengan dia video call seperti itu, saya rasa untuk alasan takut diancam, enggak masuk akal juga,” ujarnya.

Dalam kasus ini, pelaku akan dikenakan pasal 289 KUHP tentang pencabulan junto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pencabulan Anak Tiri & Keponakan, Terungkap Usai Korban Mengucapkan Kalimat yang Tak Biasa 

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement