Utuk diketahui, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian oleh Polda Bali. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh IDI ihwal pernyataannya yang diunggah lewat media sosial Instagram pribadinya.
Jerinx dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian pada 16 Juli 2020. IDI merasa dihina oleh Jerinx karena IDI dan rumah sakit disebut menjadi kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Atas perbuatannya, Jerinx disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.