Sebelumnya, penyidik Polda Bali menetapkan drummer Superman Is Dead (SID) itu sebagai tersangka dan langsung menahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Rabu 12 Agustus 2020.
Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugoroho menjelaskan, Jerinx dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 3 UU ITE tentang ujaran kebencian.
Selain itu pemilik nama asli I Gede Ari Astina ini juga dijerat Pasal 311 dan 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. "Ancaman enam tahun penjara," tuturnya di Mapolda Bali.
(Angkasa Yudhistira)