Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Jerinx Siapkan Ahli Bahasa untuk Pembanding

INews.id , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2020 |10:15 WIB
Kuasa Hukum Jerinx Siapkan Ahli Bahasa untuk Pembanding
Jerinx bersama kuasa hukumnya (Foto : Istimewa)
A
A
A

Sebelumnya, penyidik Polda Bali menetapkan drummer Superman Is Dead (SID) itu sebagai tersangka dan langsung menahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Rabu 12 Agustus 2020.

Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugoroho menjelaskan, Jerinx dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 3 UU ITE tentang ujaran kebencian.

Selain itu pemilik nama asli I Gede Ari Astina ini juga dijerat Pasal 311 dan 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. "Ancaman enam tahun penjara," tuturnya di Mapolda Bali.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement