"Nah (surat) ini yang kemudian jadi alat bagi Nazaruddin untuk ajukan permohonan dapatkan hak sebagai warga binaan," katanya.
Kendati demikian, Lili mengaku enggan mengintervensi lebih jauh ihwal keputusan Kemenkumham yang telah membebaskan Nazaruddin.
Baca Juga : Bebas Murni dari Hukuman, Nazaruddin Mengaku Ingin Kejar Akhirat
"Karena ini sudah jadi domain dari Kemenkumham, KPK tidak mengintervensi karena mereka punya kewenangan tentu punya pertimbangan surat ini pernah jadi petunjuk untuk mereka memberikan sejumlah hak untuk warga binaan," tuturnya.
Baca Juga : Hari Ini, M Nazaruddin Resmi Bebas Murni
(Erha Aprili Ramadhoni)