JAKARTA - Terpidana Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka, dalam dua kasus yakni tindak pidana korupsi (Tipikor), dan tindak pidana umum. Pada tindak pidana umum, Djoko Tjandra menjadi tersangka karena memalsukan surat jalan dan surat sehat.
"Penyidikan dari pada kasus yang ada di Bareskrim dalam kasus saudara Djoko Tjandra ini ada dua yang ditangani. Pertama pidana umum kedua tipikor," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, Jumat (14/8/2020).
Dalam kasus red notice Djoko Tjandra dikenakan tersangka karena memberikan suap terhadap Irjen Napoleon Bonaparte. Dalam kasus tersebut ditemukan uang sebesar US20.000 dollar.
