"Selaku pemberi dan penerima. Selaku pemberi ini menetapkan tersangka saudara JST dan TS di pasal 5 ayat 1 pasal 13 UU tentang Tipikor, pasal 55 yaitu pemberi dan penerima gratifikasi," bebernya.
Kemudian kasus kedua yakni tindak pidana umum. Djoko Tjandra telah terset kasus pemalsuan surat sehat dan surat jalan.
"Hasilnya setuju menetapkan tersangka terhadap JST dikenakan pasal 263, 246, 21 KUHP dengan ancaman 5 tahun yaitu PU, Anita, JST," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.