Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabareskrim Membagi Peristiwa Kasus Djoko Tjandra Jadi 3 Klaster

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 14 Agustus 2020 |23:32 WIB
 Kabareskrim Membagi Peristiwa Kasus Djoko Tjandra Jadi 3 Klaster
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Dalam kasus itu Kejaksaan Agung telah menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji. Dia telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Kemudian terakhir yaitu kasus penghapusan red notice dan pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Dalam kasus penghapusan red notice polisi menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka tersebut yakni Djoko Tjandra sendiri, eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo, eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan pihak swasta Tommy Sumardi.

Sementara dalam kasus surat jalan palsu, polisi menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetyo Utomo.

 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement