Ditambahkan Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Novi Ari, tindak pidana peredaran emas palsu ini terungkap setelah masyarakat mencurigai emas yang dibeli berbeda.
Tersangka, kata Novi, dijerat dengan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 7 tahun 2014, tentang perdagangan dan pasal 8 ayat 1 huruf e dan f jo pasal 73 ayat (1) jo pasal 16 Undang–Undang RI Nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.
''Awalnya ada laporan masyarakat yang curiga emas-nya palsu, kita selidiki dan ternyata benar. Hasil pemeriksaan laboratorium sudah ada, emas itu palsu bukan utuh,'' jelas Novi.
(Khafid Mardiyansyah)