Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Amankan Oknum Aremania yang Lakukan Perampasan

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 14 Agustus 2020 |20:01 WIB
 Polisi Amankan Oknum Aremania yang Lakukan Perampasan
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

MALANG – Delapan oknum Aremania diamankan Polres Malang lantaran terbukti melakukan perampasan dan pengerusakan. Aksi itu terjadi pada 7 Agustus 2020 lalu dimana para pelaku yang mengendarai 10 unit motor menghadang satu mobil pick-up yang melintas.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengungkapkan, bila mobil tersebut dikemudikan oleh warga Kota Surabaya yang berencana menuju Kota Batu untuk berlibur. Korban bersama rekannya mengendarai mobil dihadang para pelaku di kawasan Jalan Perusahaan, Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

“Kendaran tersebut dihentikan para pelaku dan mengambil paksa sejumlah barang milik korban. Pelaku juga merusak dan menganiaya korban,” ucap Hendri Umar saat memimpin rilis di Mapolres Malang, Jumat (14/8/2020).

 penangkapan

Hendri menerangkan, ada delapan pelaku yang sudah diamankan. Sebagian pelaku adalah warga Kota Malang, namun ada juga tercatat sebagai warga Kabupaten Malang.

"Rata-rata pengangguran, ketika beraksi para pelaku kondisi mabuk. Masing-masing pelaku punya peran yang berbeda-beda. Ada bagian mengumpulkan massa, provokasi, menghadang mobil pelaku, dan melakukan pengerusakan serta mengambil barang berharga milik korban," jelasnya.

Dari hasil penyidikan, lanjutnya, terungkap bahwa pelaku sebenarnya berjumlah 20 orang. Mereka yang terkait dengan kejadian tersebut, lanjut Hendri, akan mendapatkan penindakan hukum sesuai dengan perbuatannya.

"Sebenarnya ada 20 orang, tapi baru bisa kita amankan 8 orang. Kami terus berupaya melakukan pengembangan untuk bisa menangkap semuanya. Karena semua yang terlibat harus dapat tindakan hukum," tegas Hendri.

Ketika beraksi, kata Hendri, para pelaku mengenakan atribut Aremania. Sehingga membuat nama Aremania tercoreng oleh perbuatan para oknum ini. Hendri mengakui, jika Aremania adalah suporter sangat beretika akan tetapi saat ini tercoreng dengan tindakan para pelaku.

"Saat melakukan tindakan kriminal ini, pelaku mengenakan atribut Aremania. Selama ini, Aremania adalah suporter yang sangat beretika. Tindakan oknum ini, tidak pantas kita contoh. Mereka bukan Aremania, tapi gerombolan premanisme," tandas Hendri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, jounto Pasal 170 KUHP tentang penggeroyokan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti motor, serta dua unit mobil.

Sementara Panpel Arema FC, Abdul Haris datang saat konferensi pers menambahkan, pihaknya sangat menyesalkan ada oknum yang sudah melakukan tindakan kriminalitas. Padahal disebutnya, ulah segelintir suporter ini bisa merusak nama besar Aremania.

"Sebelumnya, kami sampaikan terima kasih kepada Polres Malang. Atas kejadian ini kami sungguh sangat menyesalkan, ada oknum yang melakukan tindakan kriminalitas," tukas Haris.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement