Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama:PP No.28Tahun 2006,Perubahan Kedua:PP Nomor 99 Tahun 2012,Keputusan Presiden No.174/1999,serta Peraturan Menteri No.3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
(Fahmi Firdaus )