Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

HUT Ke-75 RI: Ribuan Napi Hirup Udara Bebas, Negara Hemat Rp176 Miliar

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 17 Agustus 2020 |12:20 WIB
HUT Ke-75 RI: Ribuan Napi Hirup Udara Bebas, Negara Hemat Rp176 Miliar
ilustrasi: okezone
A
A
A

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama:PP No.28Tahun 2006,Perubahan Kedua:PP Nomor 99 Tahun 2012,Keputusan Presiden No.174/1999,serta Peraturan Menteri No.3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement