Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ada 9 Poin Krusial RUU Ciptaker yang Akan Didalami DPR dan Serikat Buruh

Kiswondari , Jurnalis-Selasa, 18 Agustus 2020 |19:48 WIB
Ada 9 Poin Krusial RUU Ciptaker yang Akan Didalami DPR dan Serikat Buruh
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya. (Foto : dpr.go.id)
A
A
A

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR dan sejumlah perwakilan serikat buruh sepakat membantuk Tim Perumus (Timus) yang akan membahas sejumlah pasal krusial dalam klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Ada 9 poin yang akan didalami bersama dalam Timus ini.

“Yang masih menjadi catatan tentang standar masuknya izin TKA (tenaga kerja asing), kedua soal upah, job security dan lain-lain sebagainya. Ada sembilan poin yang akan didalami tanggal 20-21 oleh teman-teman serikat,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya usai pertemuan tertutup antara Pimpinan DPR, Pimpinan Baleg, Pimpinan Panja RUU Ciptaker dan perwakilan sejumlah serikat buruh di Kompleks Parlemen Senayna, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Willy menjelaskan, serikat buruh sudah menawarkan catatan-catatan terkait klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker tinggal nanti disandingkan dengan poin-poin yang disampaikan pemerintah dalam pembahasan tripartit pemerintah dengan serikat buruh lain dalam Tim Teknis.

“Toh itu baru pembahasan. Nanti tahap berikutnya akan dibahas bersama dengan pemerintah lagi,” ujarnya.

Menurutnya, ada ada dua kali pembahasan. Pertama, pembahasan Timus antara Baleg DPR dan serikat buruh pada 20-21 Agustus. Kedua, hasilnya akan dipresentasikan kepada pimpinan DPR, kemudian ini akan menjadi kesepakatan dan kesepahaman bersama.

“Baru nanti akan dibahas di Baleg,” ucap Willy.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement