Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ada 9 Poin Krusial RUU Ciptaker yang Akan Didalami DPR dan Serikat Buruh

Kiswondari , Jurnalis-Selasa, 18 Agustus 2020 |19:48 WIB
Ada 9 Poin Krusial RUU Ciptaker yang Akan Didalami DPR dan Serikat Buruh
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya. (Foto : dpr.go.id)
A
A
A

Ia menegaskan, sejak awal DPR tidak menetapkan target pembahasan RUU Ciptaker, DPR akan membahas apa yang berkembang di masyarakat. Secara umum, proses di Panja Baleg bersama pemerintah sudah menyelesaikan 100 DIM (daftar inventarisasi masalah) dari 2.000-an DIM dan pembahasan dilakukan terbuka sehingga publik bisa tahu kapan kira-kira akan selesai.

“Bab III yang paling banyak, lalu bab IV, bab VIII, bab IX, dan bab X. Jadi itu hal-hal substansi yang benar-benar melibatkan pikiran, bahkan di antara kementerian aja banyak yang berbeda. Itu yang kemudian kita dudukan bersama,” katanya.

Baca Juga : Baleg DPR-Serikat Pekerja Bentuk Tim Perumus Bahas RUU Ciptaker

Willy menambahkan, Timus ini terdapat 18 serikat buruh. Selain serikat buruh yang terlibat dalam Timus, pimpinan DPR akan mengundang serikat buruh yang ikut rapat bersama dengan pemerintah atau dalam artian, serikat buruh yang setuju terhadap RUU ini. Mereka akan diundang pada Rabu (21/8).

“Jadi kita ini cover both sides. Kiri diterima, kanan diterima. Semuanya representasi dan keinginan dari serikat kita dengarkan keduanya,” tuturnya.

Baca Juga : Ketua DPR Berambisi Rampungkan 37 RUU, Salah Satunya Omnibus Law Ciptaker

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement