JAKARTA – Penyidik Tipidum Bareksrim Mabes Polri telah selesai memeriksa mantan Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan sebagai saksi terkait kasus Djoko Tjandra. Asep diperiksa 7 jam dengan 22 pertanyaan, mulai dari perkenalan dengan Anita Kalopaking dan Djoko Tjandra hingga pembuatan E-KTP.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, tim penyidik Direjtorat Tindak Pidana Umum memeriksa Asep Subhan pukul 10.00-17.00 WIB di Gedung Bareskrim Mabes Polri. Argo menyebut sebanyak 22 pertanyaan diberikan kepada Asep mulai dari perkenalan dengan Anita Kalopaking dan Djoko Tjandra.
"Penyidik mengajukan 22 pertanyaan terkait antara lain proses perkenalan lurah dengan Anita dan Djoko Candra. Pertemuan lurah dengan Anita dan Djoko Candra di Kelurahan Grogol Selatan," kata Argo melalui keterangan tertulis, Selasa (18/8/2020).
Selain Terkait perkenalan dan pertemuan pertama kali dengan Anita dan Djoko, Asep dicecar soal pembuatan surat keterangan domisili dan proses perekaman E-KTP Djoko Tjandra.
"Selanjutnya proses pembuatan surat keterangan domisili dan proses E-KTP terpidana Djoko Tjandra, terkait kedatangan Djoko Tjandra dalam perekaman E-KTP di Kantor Lurah Grogol Selatan," tutur Argo.