Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjelasan Kejagung soal Pendampingan Hukum terhadap Jaksa Pinangki

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 18 Agustus 2020 |21:24 WIB
Penjelasan Kejagung soal Pendampingan Hukum terhadap Jaksa Pinangki
Kapuspenkum Kejagung Har Setiyono (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjelaskan perihal adanya pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang saat ini berstatus tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dari terpidana Djoko Sugiarto Tjandra. Pemberian bantuan hukum terhadap Pinangki itu karena yang bersangkutan masih berstatus jaksa. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, saat ini Jaksa Pinangki masih berstatus sebagai jaksa dan masuk dalam organisasi kejaksaan yaitu Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). Dengan masih melekatnya statua Jaksa dalam diri, Pinangki tetap mendapat pendampingan hukum dari PJI jika terjadi masalah.

"Sepanjang jaksa dan masih jaksa menjadi anggota persatuan Jaksa maka hak yang bersangkutan tetap dipenuhi sebagai wujud dari organisasi memberikan hak ke anggotanya," kata Hari di Kejaksaan Agung, Selasa (18/8/2020).

Walaupun telah diberikan pendampingan, Hari menjelaskan, jika Pinangki memiliki pendamping sendiri dan tidak menggunakan pendamping yang diberikan PJI, itu tidak menjadi permasalahan.

"PJI menunjuk penasihat hukun diterima atau tidak terserah," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement