Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung. ICW heran karena Pinangki berstatus tersangka dugaan penerimaan hadiah dari terpidana Djoko Sugiarto Tjandra.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menuturkan, Pinangki seharusnya tidak layak mendapat pendampingan hukum. Tindakan Pinangki bertemu buron korupsi telah mencoreng nama baik institusi kejaksaan.
Menurut Kurnia, tindakan Jaksa Pinangki setidaknya telah melanggar dua aspek sekaligus, yaitu etika dan hukum. Pelanggaran etika terjadi karena Pinangki berpergian tanpa sepengetahuan atasan.
Baca Juga : Dipanggil Bareskrim, Mantan Lurah Grogol Selatan Datang Tergesa-gesa
"Pelanggaran hukum karena Pinangki disangka telah menerima sejumlah uang dari Djoko Tjandra untuk turut mengurusi perkara di Mahkamah Agung," tuturnya, Selasa (18/8/2020).
Baca Juga : Mantan Lurah Grogol Selatan Dicecar Terkait Perkenalan hingga Pembuatan E-KTP Djoko Tjandra
(erh)
(Angkasa Yudhistira)