JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri berencana melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Djoko Tjandra terkait kasus pemalsuan dokumen.
(Baca juga: Bareskrim Periksa Pihak Imigrasi Terkait Red Notice Djoko Tjandra)
"Untuk kegiatan pemeriksaan Dit Tipidum terkait kasus pemalsuan dokumen pada hari rabu tanggal 19 Agustus 2020 atas nama Djoko Soegiarto Tjandra," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo melalui pesan singkatnya, Selasa (18/8/2020).
Pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra, kata Ferdy akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri. "Pemeriksaan di Sub Direktorat 5 sebagai tersangka pada kasus 263 ayat 2 KUHP," imbuhnya.
Selain memeriksa terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra, penyidik juga akan memeriksa pihak dari Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sebagai saksi terkait pencabutan red notice Djoko Tjandra. Pemeriksaan juga dilakukan pada pukul 10.00 WIB.
"Pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada jam 10 di Subdit 5 diperiksa sebagai saksi terkait pencabutan red notice," tegasnya.