Sekadar diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono telah mengumumkan nama-nama tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini Argo mengatakan, para tersangka tersebur terbagi selaku penyuap dan penerima. Yang mana dalam hal ini Joko Soegiarto Tjandra dan (TS) Tomy Sumardi ditetapkan tersangka pemberi.
Sedangkan selaku penerima, penyidik menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte (NB) dan Brigjen Prasetijo Utomo (PU) sebagai tersangka.
(Fahmi Firdaus )