Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

13 Sektor Usaha di Jakarta Diizinkan Buka, Kecuali Bioskop dan Gym

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 20 Agustus 2020 |23:12 WIB
13 Sektor Usaha di Jakarta Diizinkan Buka, Kecuali Bioskop dan Gym
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih membatasi kegiatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Namun, ada 13 kegiatan pariwisata yang diperbolehkan buka, kecuali bioskop dan pusat kebugaran jasmani atau gym. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2976 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 14 Agustus 2020 dan dikeluarkan pada hari ini, Kamis 20 Agustus 2020.

"Kita mempertimbangkan beberapa sektor usaha yang boleh dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat tentunya, ada 13 jenis usaha (di sektor industri pariwisata) yang tetap boleh buka pada perpanjangan PSBB kali ini. Jadi, kita mempertimbangkan banyak faktor itu terutama untuk menekan penyebaran Covid-19 ini," kata dia dalam keterangannya.

Baca Juga: DKI Perpanjang Larangan Pembukaan Sektor Pariwisata & Ekonomi Kreatif

Berikut 13 sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang diizinkan dibuka:

1. Hotel/Akomodasi

Maksimal pemilik usaha, pekerja, Ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.

2.Restoran/Rumah Makan

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement