Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

13 Sektor Usaha di Jakarta Diizinkan Buka, Kecuali Bioskop dan Gym

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 20 Agustus 2020 |23:12 WIB
13 Sektor Usaha di Jakarta Diizinkan Buka, Kecuali Bioskop dan Gym
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.

3. Kawasan Pariwisata

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

4.Taman Margasatwa/Kebun Binatang

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

5. Museum dan Galeri

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.

6. Pantai Wisata Kepulauan Seribu

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement