BENGKULU - Dua tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Curup, Kabupaten Rejangg Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial SPR dan HRS terlibat kasus dugaan penipuan terhadap MD (47) warga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kedua tersangka yang masih berstatus tahanan itu diduga menipu MD hingga mencapai Rp994 juta. Di mana kedua tersangka menawarkan kerjasama bisnis ternak ayam dengan iming–iming kepada korban.
Untuk melancarkan aksinya itu, kedua tersangka mengaku anggota Polri yang bertugas di Polda Bengkulu. Di mana foto itu diambil dari media sosial. Hal tersebut untuk meyakinkan korban.
Usai mengambil foto anggota Polri, tersangka membuat akun media sosial dan mulai melancarkan aksinya. Hingga tersangka berhasil berkenalan dengan korban MD, pada Mei 2020.