
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan, kasus dugaan penipuan ini terungkap setelah adanya laporan korban di Polda NTB, pada Juli 2020. Di mana korban mengalami kerugian mencapai Rp994 juta.
''Kedua tersangka masih berstatus tahanan di Lapas Curup, Rejang Lebong. Tersangka SPR terlibat kasus pembunuhan berencana dan HRS terlibat kasus curanmor,'' kata Sudarno, dalam keterangan yang diterima Okezone, Kamis (20/8/2020).
Untuk mengelabui korbannya, jelas Sudarno, tersangka mengaku sebagai anggota Polri. Kemudian tersangka membuat akun medsos dan mulai melancarkan aksinya. Kepada korban tersangka mengaku sebagai anggota Polri.
''Kasus ini terungkap berkat kerjasama Subdit Cyber Polda Bengkulu dan Polda NTB. Tersangka kasus penipuan mengaku anggota polri,'' jelas Sudarno.