Ditambahkan Kasubdit Cyber Crime Polda NTB, Kompol Yusuf Tauziri, tersangka berhasil meminta uang kepada korban secara bertahap. Hingga total yang telah dikirim kepada tersangka nyaris Rp1 miliar atau sebesar Rp994 juta.
Kedua tersangka, kata Yusuf, dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan Undang-Undang ITE serta tentang pemalsuan data karena mengaku anggota polri.
''Mereka berkenal melalui Facebook, tersangka ini mengaku anggota Polda Bengkulu menggunakan foto Polisi asli. Uang tersebut dikirim secara bertahap totalnya Rp994 juta,'' pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.