Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua KPU: Bakal Paslon Kepala Daerah Harus Swab Test Covid-19

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 26 Agustus 2020 |14:03 WIB
Ketua KPU: Bakal Paslon Kepala Daerah Harus <i>Swab Test</i> Covid-19
Ketua KPU Arief Budiman (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, para bakal pasangan calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 harus melakukan swab test bebas Covid-19.

Arief mengatakan, ketentuan ini akan ada di dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

“Hari ini kita harus mempersiapkan regulasinya. Dua hari yang lalu kita baru saja menyelesaikan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR, empat peraturan KPU. Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan, karena tanggal 4 sampai 6, bakal pasangan calon akan mendaftar,” ungkap Arief dalam diskusi di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:  DKPP Sebut Laporan Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu Meningkat 

Selain itu, dalam revisi PKPU juga mengatur tentang kampanye dan dana kampanye. “Karena setelah pasangan calon ditetapkan, mereka akan mulai kampanye dan harus melaporkan dana kampanyenya. Kampanye akan dimulai pada tanggal 26 September,” kata Arief.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement