“Jadi, tanggal 4 sampai 6 pendaftaran, kemudian ada proses verifikasi dan ada segala macam. Tanggal 23 September ditetapkan pasangan calonnya. Tanggal 26 mulai kampanyenya,” tambah Arief.
Arief pun menjelaskan bahwa revisi PKPU tersebut juga hasil konsultasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). “PKPU yang keempat adalah revisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan di setiap tahapan Pemilu. Kenapa harus direvisi? Karena setelah teman-teman KPU Provinsi dan kabupaten/kota termasuk dengan KPU RI berkoordinasi dengan IDI.”
Baca Juga: Pilkada Banyak Turbulensi, DKPP: Penyelenggara Harus Punya Jantung Cadangan
Satu usulan IDI tersebut, kata Arief adalah mewajibkan bakal pasangan calon kepala daerah untuk melakukan swab test bebas Covid-19. “Ada satu usulan yang menurut kami cukup baik dan itu kita akomodasi, kita usulkan kepada pemerintah dan DPR untuk bisa dimasukkan. Yaitu setiap bakal pasangan calon sebelum nanti dilakukan pemeriksaan kesehatannya, mereka harus melakukan swab test. Jadi, harus dipastikan mereka dia tidak terpapar Covid-19,” ungkap Arief.
(Arief Setyadi )