Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawa Ratusan Kilogram Ganja, Ayah dan Anak Ditembak Polisi

Mohamad Yan Yusuf , Jurnalis-Rabu, 26 Agustus 2020 |19:58 WIB
Bawa Ratusan Kilogram Ganja, Ayah dan Anak Ditembak Polisi
Polres Jakarta Barat menangkap kurir ganja (Foto: M Mohamad Yan Yusuf)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menembak dua kurir ganja yang tak lain, ayah dan anak berinisial, PA (50) dan JA (27). Keduanya ditembak di bagian kaki usai melawan saat diamankan di kawasan Solok, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu.

“Pelaku mencoba melawan petugas diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru saat merilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:  Wanita Ini Bawa Sabu saat Kunjungi Suaminya di Penjara

Audie melanjutkan, dari kasus itu pihaknya mengamankan 157 kilogram ganja siap edar yang disimpan dalam tujuh karung dan hendak di bawa ke Jakarta.

Audie menjelaskan kasus ini terbongkar usai pihaknya mendalami temuan 300 kilogram ganja pada Januari lalu. Dari situ, tim kemudian membongkar dan menemukan rencana kiriman ganja di jaringan yang sama.

“Satu jaringan dengan yang kami amankan Januari 2020 lalu,” ucapnya.

Hingga kini, Audie mengatakan pihaknya masih mendalami kasus itu, dan penerima ganja tengah diburu hingga ke jaringan lainnya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona menjelaskan dalam menjalankan aksinya pelaku memanfaatkan makanan kemasan, salah satunya dodol untuk mengelabuhi petugas. Mereka kemudian mengirimkan sendiri dari Aceh ke Jawa.

“Jadi, kami terus melakukan upaya untuk mendeteksi lebih awal lagi sebelum barang ini beredar. Sehingga kami terjunkan tim pada saat kami menerima informasi dari masyarakat untuk melakukan penindakan di wilayah sumatra barat,” terang Ronaldo.

Baca Juga:  BNN Gagalkan Peredaran 206 Kilogram Ganja di Lampung

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement