Baca Juga : Usulan Masker & Hand Sanitizer Disetujui Jadi Alat Peraga Kampanye
Dilanjutkan Panjaitan, pihaknya telah melimpahkan kasus itu ke jajaran Mapolres Tangsel. Lokasi kejadian sebenarnya berada di wilayah Panongan, namun karena ada 3 warga Curug yang menjadi korban tewas maka penanganannya melibatkan jajaran Polres Tangsel.
"Selanjutnya silakan ditanyakan ke Polres Tangsel. Kita sudah limpahkan ke sana," tukasnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 359 di mana karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dia diancam dengan kurungan 5 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.