Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 27 Agustus 2020 |10:13 WIB
Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Pelaku penembakan masjid di Selanida Baru, Brenton Tarrant. (Foto: EPA)
A
A
A

Tarrant melalui pengacaranya di pengadilan mengatakan bahwa dia tidak menentang tuntutan seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat yang diajukan jaksa. Dia sebelumnya juga menolak hak untuk berbicara pada hukumannya.

Serangan itu mendorong Selandia Baru untuk mereformasi undang-undang senjatanya.

Kurang dari sebulan setelah penembakan, parlemen negara itu memberikan suara 119 banding 1 tentang reformasi yang melarang senjata semi-otomatis gaya militer serta bagian-bagian yang dapat digunakan untuk membuat senjata api terlarang.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement