"Makanya kita juga akan periksa korban yang selamat untuk mengetahui siapa yang meracik atau apa yang ada dalam kandungan minuman itu. Namun karena korban masih belum stabil, belum banyak keterangan yang kami dapat," papar Ivan.
Baca Juga : 5 Tewas Akibat Miras Oplosan di Tangerang, Satu Perempuan
Hingga saat ini polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan menunggu keterangan dari korban selamat lainnya untuk mengetahui siapa yang meracik miras dengan bahan lain. SS sendiri dijerat Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga : 5 Remaja Tewas, Penjual Miras Ditangkap Polisi
(Erha Aprili Ramadhoni)