Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Tangkap Son Karyosi, Buron 9 Tahun Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana Alam

Felldy Utama , Jurnalis-Minggu, 30 Agustus 2020 |09:35 WIB
Kejagung Tangkap Son Karyosi, Buron 9 Tahun Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana Alam
ilustrasi: okezone
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yakni Son Karyosi.

(Baca juga: Kemendagri Kantongi Data Ratusan Buronan Kejagung)

Son Karyosi ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus korupsi bantuan sarana usaha ekonomi produktif (UEP) Nelayan untuk bantuan penanggulangan bencana alam dan kerusuhan pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2007.

“Terpidana ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Tanjung Duren, Kota Jakarta Barat tanpa perlawanan pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 WIB," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/8/2020).

(Baca juga: Buronan Korupsi dan Pencucian Uang Asal Indonesia Ditangkap di Amerika)

Hari melanjutkan, pihaknya langsung membawa terpidana tersebut menuju Ternate pada hari Sabtu (29/8) pagi hari. Sesampainya di sana, Karyosi langsung dieksekusi ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Ternate.

Terpidana berdasarkan surat putusan Makhmah Agung RI. Nomor : 199K/ Pid.Sus/2011 diputus bersalah dalam kasusnya tersebut. MA menilai terpidana telah merugikan keuangan negara senilai Rp. 1.324.087.148,-.

"(Terpidana) dihukum dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp 50.000.000,- subdiair 3 (tiga) bulan kurungan ;

Sebelumnya, Terpidana diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Ternate melalui putusan Nomor : 43/Pis.Sus/2009/PN.TTE tanggal 29 April 2009. Selanjutnya atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ternate mengajukan upaya hukum Kasasi ke Makhamah Agung RI.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement