DENPASAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tersangka mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, Tri Nugraha
"Pascameninggalnya tersangka, tentu kasus kami harus tutup karena tersangkanya sudah meninggal," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Asep Maryono, Senin (31/8/2020).
Baca juga: Polisi Olah TKP Lokasi Eks Kepala BPN Denpasar Tembak Diri di Toilet
Hanya menyangkut barang bukti yang telah disita, kata Asep ada aturan yang akan ditindaklanjuti penyidik. Keputusan penyidik menahan tersangka Tri Nugraha, karena dianggap yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri.