Oleh karena itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melakukan praktik poliandri tersebut, dan kalau ada unsur pidana diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Penjatuhan disiplin menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi atau pejabat yang mendapat kewenangan untuk memberikan hukuman disiplin,” tuturnya.
Baca Juga : Fenomena Poliandri Terjadi di Kalangan ASN
Sebelumnya diberitakan, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebut jika fenomena pelanggaran baru di kalangan ASN, yaitu poliandri. Hal itu disampaikan Tjahjo saat memberikan sambutan di acara Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman, Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/8/2020).
Baca Juga : Adik Ipar Edo Kondologit Diduga Tewas di Tahanan, Ini Penjelasan Polisi
(Erha Aprili Ramadhoni)