Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Wahyu Setiawan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 31 Agustus 2020 |13:38 WIB
KPK Ajukan Banding Atas Vonis Wahyu Setiawan
foto: Okezone
A
A
A

Hakim menyatakan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio terbukti bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Harun Masiku.

Vonis hakim terhadap Wahyu Setiawan lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut Wahyu Setiawan dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Wahyu juga dituntut dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana. Namun, hakim menolak tuntutan pemcabutan hak politik Wahyu Setiawan.

Sementara Agustiani Tio Fridelina, sebelumnya dituntut oleh Jaksa berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Ia juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 Juta dengan subsidair pidana kurungan 6 bulan.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement