Petugas berhasil menangkap pelaku, ketika hendak mengambil barang miliknya yang ada di rumah kontrakan di Bantul. Lantaran berusaha kabur, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak kakinya. “Pengakuannya uang itu sudah habis untuk persiapan pesta pernikahan,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka BF akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sedangkan LK dijerat dengan pasal 480 turut serta dalam perbuatan jahat dengan ancaman maksimal empat tahun.
(Fahmi Firdaus )