DENPASAR - Misteri asal-usul senjata api atau senpi berupa pistol yang digunakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, Tri Nugraha untuk bunuh diri di toilet kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mulai terungkap. Polisi menyebut senpi itu ilegal.
"Dari hasil pengecekan, senpi TN (Tri Nugraha) ilegal karena tidak terdaftar," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (1/9/2020).
Dia menjelaskan, anggotanya masih menelusuri asal-usul senpi itu hingga bisa berada di tangan Tri. Informasi menyebutkan, senpi milik tersangka kasus pencucian uang dan gratifikasi itu berjenis pistol revolver SR-38/357.
Dilansir dari Sindonews.com, penyelidikan yang dilakukan juga untuk memastikan ada tidaknya kelalaian petugas Kejati Bali terkait prosedur penitipan barang bawaan. Hal ini karena Tri bisa lolos membawa masuk senpi yang dipakai untuk bunuh diri di toilet kantor Kejati Bali.
Secara terpisah, Wakil Kepala Kejati Bali Asep Maryono mengatakan, Tri tidak membawa barang apapun saat menjalani pemeriksaan. Meski demikian, dia menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.
Baca Juga : Kejagung Usut Kasus Bunuh Diri Mantan Kepala BPN Denpasar di Toilet Kejati Bali
Baca Juga : Viral Bayi Dikubur Hidup-Hidup Oleh Ibunya Sendiri
Menurutnya, sudah ada empat jaksa yang diperiksa polisi. Pihaknya juga telah memberikan beberapa rekaman CCTV. "Saya berharap bisa segera terungkap, kenapa ini bisa terjadi," ujar Asep.
Seperti diberitakan, Tri tewas setelah menembakkan pistol ke diri sendiri di toilet kantor Kejati Bali di Denpasar, Senin malam 31 Agutus 2020. Aksi nekat pria 53 tahun itu dilakukan saat dia hendak dijebloskan ke sel tahanan di Lapas Kerobokan terkait kasus tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi.
(aky)