Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Minta Parpol Segera Serahkan Daftar Kepengurusan

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 01 September 2020 |15:39 WIB
KPU Minta Parpol Segera Serahkan Daftar Kepengurusan
Ketua KPU RI Arief Budiman (Foto : iNews.id)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan informasi terbaru terkait penyerahan surat keputusan (SK) daftar kepengurusan partai politik yang merupakan salah satu syarat yang harus dilakukan dalam tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Berdasarkan data yang dimutakhirkan hingga siang ini, dari 16 parpol baru 11 yang sudah menyerahkan daftar kepengurusan.

Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan, sebenarnya KPU sudah memiliki data kepengurusan partai politik dari tingkat pusat, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota. Namun, apabila parpol telah memperbaharui (update) data kepengurusannya, maka KPU meminta parpol menyerahkannya paling lambat satu hari sebelum dimulainya pendaftaran bakal calon kepala daerah Tahun 2020 yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 4 September 2020.

Artinya, pada tanggal 3 September, parpol diminta untuk menyerahkan data kepengurusan terbarunya. "Jadi dari 16 partai politik, yang sudah mengupdate SK kepengurusannya itu ada 11 parpol," kata Arief di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Anggota KPU, Evi Novida Ginting Manik menambahkan, bagi KPU data kepengurusan ini menjadi sangat penting untuk bisa diselesaikan masing-masing partai politik. Sebab, hal ini akan bisa membantu KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk mempunyai acuan yang sama baik dari Sipol maupun yang diberikan oleh pengurus dalam proses pendaftaran nantinya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement