Baca Juga : Buat Makan Saja Susah, Apalagi Bayar Denda Tak Pakai Masker
Baca Juga : Terungkap! Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri dengan Senpi Ilegal
"Ini sangat penting supaya tidak terjadi kesimpangsiuran atau ketidakpastian terhadap kepengurusan parpol di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota," tutur Evi.
"Ini sungguh sangat kami harapkan kepada dpp parpol bisa menyerahkan SK kepengurusan updatenya kepada KPU H-1 sebelumnya dan kita harapkan semakin cepat semakin baik bagi kpu provinsi maupun kabupaten kota," sambungnya.
(Angkasa Yudhistira)